Sempadan Sungai Berantas
Sempadan Sungai Berantas adalah kawasan sepanjang kanan kiri sungai berantas, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai juga sebagai ruang terbuka hijau di kota malang. Sungai Brantas adalah sebuah sungai di Jawa Timur yang merupakan sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa setelah Bengawan Solo.Sungai Brantas bermata air di Desa Sumber Brantas (Kota Batu) yang berasal dari simpanan air Gunung Arjuno, lalu mengalir ke Malang,Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang, Mojokerto. Di Kabupaten Mojokerto sungai ini bercabang dua manjadi Kali Mas (ke arah Surabaya) dan Kali Porong (ke arah Porong, Kabupaten Sidoarjo). Kali Brantas mempunyai DAS seluas 11.800 km² atau ¼ dari luas Provinsi Jatim. Panjang sungai utama 320 km mengalir melingkari sebuah gunung berapi yang masih aktif yaitu Gunung Kelud. Curah hujan rata-rata mencapai 2.000 mm per-tahun dan dari jumlah tersebut sekitar 85% jatuh pada musim hujan. Potensi air permukaan pertahun rata-rata 12 miliar m³. Potensi yang termanfaatkan sebesar 2,6-3,0 miliar m³ per-tahun.
PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUNGAI
1. Diatur dalam Peraturan Menteri PU No.63 Tahun 1993 tentang garis sempadan sungai, Daerah manfaat sungai, Daerah pemanfaatan sungai dan bekas sungai
2. Pasal 4 – untuk sungai yang dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah, batas garis sempadan sungai ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Dinas.
3. Penetapan Garis Sempadan sungai apabila dipandang perlu dapat disempurnakan setiap 5 (lima) tahun.
4. Rencana Penetapan Garis Sempadan Sungai yang telah disempurnakan akan dituangkan dalam format produk hukum ditetapkan sebagai berikut :
a. Sungai lintas propinsi ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan Peraturan Menteri;
b. Sungai Lintas Kabupaten ditetapkan oleh Gubernur dengan Peraturan Daerah Provinsi;
PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUNGAI
1. Diatur dalam Peraturan Menteri PU No.63 Tahun 1993 tentang garis sempadan sungai, Daerah manfaat sungai, Daerah pemanfaatan sungai dan bekas sungai
2. Pasal 4 – untuk sungai yang dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah, batas garis sempadan sungai ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Dinas.
3. Penetapan Garis Sempadan sungai apabila dipandang perlu dapat disempurnakan setiap 5 (lima) tahun.
4. Rencana Penetapan Garis Sempadan Sungai yang telah disempurnakan akan dituangkan dalam format produk hukum ditetapkan sebagai berikut :
a. Sungai lintas propinsi ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan Peraturan Menteri;
b. Sungai Lintas Kabupaten ditetapkan oleh Gubernur dengan Peraturan Daerah Provinsi;