OKSIGEN: Salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang sebagai pemasok oksigen.
MALANG - Pemkot Malang bakal menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu sesuai arahan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Setiap Kota dan Kabupaten berkewajiban memiliki RTH sekitar 20 persen dari total luasan kota.
Sesuai amanat undang-undang tersebut, RTH 20 persen itu dicapai dalam 20 tahun perencanaan. Di Kota Malang sendiri, rencana penambahan RTH sendiri sudah masuk dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Malang. “Perdanya RDTR kita menyesuaikan dengan RTRW, sudah masuk ke provinsi,” tegas Kabid Tata Kota Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi.
Diah, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa draft RDTR tersebut masih dalam proses penyesuaian. Ketika asistensi di Provinsi Jawa Timur, pihaknya diminta mengubah format. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri PU nomor 20 tentang pedoman penyusunan RDTR. “Sesuai asistensi harus ada perubahan, terutama substansi materi, itu sesuai saran PU Tata Ruang Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Mengenai RTH, Pemkot Malang akan menambah sesuai dengan aturan Undang-Undang. Saat ini RTH yang telah ada di antaranya Malabar, Indragiri, Jakarta, Velodrom, Bumi Perkemahan Hamid Rusdi serta Green Park Merjosari.
“Tentu akan ditambah sampai 20 persen dari luasan kota,” imbuhnya.
Sedangkan untuk, RDTR sendiri masih dalam proses asistensi di provinsi. Draft nanti juga menunggu persetujuan dari Gubernur. Kemudian hasil akhirnya akan dibahas bersama DPRD Kota Malang. ”Sebelum ke Gubernur juga harus masuk ke DPRD Provinsi Jawa Timur, kemudian baru turun ke Malang,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang menyiapkan sekitar 15 ribu batang pohon untuk ditanam selama tahun 2013. DKP pada tahun 2012 lalu telah menanam sekitar 10 ribu pohon. Sejak awal tahun, DKP telah mengerjakan titik taman di median jalan untuk ruang terbuka hijau.
MALANG - Pemkot Malang bakal menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu sesuai arahan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Setiap Kota dan Kabupaten berkewajiban memiliki RTH sekitar 20 persen dari total luasan kota.
Sesuai amanat undang-undang tersebut, RTH 20 persen itu dicapai dalam 20 tahun perencanaan. Di Kota Malang sendiri, rencana penambahan RTH sendiri sudah masuk dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Malang. “Perdanya RDTR kita menyesuaikan dengan RTRW, sudah masuk ke provinsi,” tegas Kabid Tata Kota Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi.
Diah, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa draft RDTR tersebut masih dalam proses penyesuaian. Ketika asistensi di Provinsi Jawa Timur, pihaknya diminta mengubah format. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri PU nomor 20 tentang pedoman penyusunan RDTR. “Sesuai asistensi harus ada perubahan, terutama substansi materi, itu sesuai saran PU Tata Ruang Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Mengenai RTH, Pemkot Malang akan menambah sesuai dengan aturan Undang-Undang. Saat ini RTH yang telah ada di antaranya Malabar, Indragiri, Jakarta, Velodrom, Bumi Perkemahan Hamid Rusdi serta Green Park Merjosari.
“Tentu akan ditambah sampai 20 persen dari luasan kota,” imbuhnya.
Sedangkan untuk, RDTR sendiri masih dalam proses asistensi di provinsi. Draft nanti juga menunggu persetujuan dari Gubernur. Kemudian hasil akhirnya akan dibahas bersama DPRD Kota Malang. ”Sebelum ke Gubernur juga harus masuk ke DPRD Provinsi Jawa Timur, kemudian baru turun ke Malang,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang menyiapkan sekitar 15 ribu batang pohon untuk ditanam selama tahun 2013. DKP pada tahun 2012 lalu telah menanam sekitar 10 ribu pohon. Sejak awal tahun, DKP telah mengerjakan titik taman di median jalan untuk ruang terbuka hijau.